faq1:5k30:147589--13-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
@kring_pajak Min mohon informasi terkait Jasa Freight Forwarding itu dengan tarif 1,1% menggunakan kode faktur pajak 040 atau 050 ya? dan bedanya apa untuk 040 dan 050? ————– Mas/mbak berarti ini menggunakan kode 05 ya?
Jawaban
Iya kak wini, sepakat. Jasa freight forwarding masuk dalam JKP tertentu sesuai dengan PMK 71/2022. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. Untuk kode fakturnya menggunakan 05 sesuai dengan lampiran PER 03/2022 huruf B angka 2 tata cara penggunaan kode dan NSFP
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k30/147589--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)