User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147589--13-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

@kring_pajak Min mohon informasi terkait Jasa Freight Forwarding itu dengan tarif 1,1% menggunakan kode faktur pajak 040 atau 050 ya? dan bedanya apa untuk 040 dan 050? ————– Mas/mbak berarti ini menggunakan kode 05 ya?

Jawaban

Iya kak wini, sepakat. Jasa freight forwarding masuk dalam JKP tertentu sesuai dengan PMK 71/2022. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. Untuk kode fakturnya menggunakan 05 sesuai dengan lampiran PER 03/2022 huruf B angka 2 tata cara penggunaan kode dan NSFP

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/147589--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)