User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147588--14-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Pagi Bapak / Ibu Mohon info mengenai PPh sebagai berikut : Sebuah klinik kecantikan baru berdiri, berbentuk PT. Omset di bawah 4,8 milyar setahun. Pertanyaan : Kewajiban PPh nya apakah boleh pakai PP23/2018 yaitu PPh Final UMKM 0,5% dari omset, mengingat di dalam klinik kecantikan ada tenaga ahli / dokter ? Terimakasih Dari Lina mas/mba ini sepanjang PT nya memenuhi ketentuan pp 23 boleh aja kan ya?

Jawaban

Betul kak, sepakat. Kliniknya kan PT yaa, yang dilarang itu kalau: Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018): Salah satunya Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018) a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dar

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/147588--14-april-2022.txt · Last modified: (external edit)