Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin tanya Mas/Mbak untuk pemusatan PPh 21 tidak diatur dan untuk pemotongan PPh 21 cabang ada di SE-23/2000 (internal) poin 1 : Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanis pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penye
Jawaban
1. Untuk WP yang terdaftar di KPP BKM aturan mengenai pemotongan PPh 21/26 dijelaskan di pasal 6 PER 07/2020 sttd PER 05/2021. 2. Untuk WP yang terdaftar selain di KPP BKM menggunakan PER 16/2016 Pasal 2 ayat (1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi: a. pemberi kerja yang terdiri dari: 1) orang pribadi; 2) badan; atau 3) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium,
Dasar Hukum
–
Editor
MDR