User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147576--19-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/Mbak WP menyampaikan menerima surat himbauan SPT tahunan pada tweet https://twitter.com/_zzzxzz_/status/1515097346346205188 kemudian WP bertanya (semacam menyimpulkan) kalau ada temuan DJP apakah harus diisi di form PPS, itu maksudnya bagaimana dan perlu digali seperti apa? WP tidak kirim screenshot sama sekali sehingga tidak jelas maksudnya seperti apa.

Jawaban

Kalau yang mengikuti PPS, normatif ke objek PPS yaa mba. Pasal 2 PMK 196/2021 (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Sama Pasal 5 (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Dese

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/147576--19-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1