faq1:5k30:147573--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Berdsrkan UU Pengampunan Pajak 2016, WP yg menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (SPHPP) wajib melampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta. Begitupun jika ada harta yg Dimiliki scr tdk langsung, wajib melampirkan Surat Pengakuan Nominee. Apakah 2 lampiran tsb juga wajib dilampirkan untuk peserta yg ingin ikut PPS dimana contohnya Bapak A sebenarnya memiliki harta C namun menggunakan nama Bapak B. Jika iya,
Jawaban
Berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021 tidak ada yg mengharuskan untuk melampirkan surat pengakuan nominee Untuk pengisian SPPH diatur di lampiran PMK tersebut. Dibagian formulir disediakan kolom identitas kepemilikan secara tertulis.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k30/147573--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)