User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147573--20-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Berdsrkan UU Pengampunan Pajak 2016, WP yg menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (SPHPP) wajib melampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta. Begitupun jika ada harta yg Dimiliki scr tdk langsung, wajib melampirkan Surat Pengakuan Nominee. Apakah 2 lampiran tsb juga wajib dilampirkan untuk peserta yg ingin ikut PPS dimana contohnya Bapak A sebenarnya memiliki harta C namun menggunakan nama Bapak B. Jika iya,

Jawaban

Berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021 tidak ada yg mengharuskan untuk melampirkan surat pengakuan nominee Untuk pengisian SPPH diatur di lampiran PMK tersebut. Dibagian formulir disediakan kolom identitas kepemilikan secara tertulis.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/147573--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)