User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147562--06-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya Theresia ingin menanyakan mengenai PPh 22.. Jd perusahaan kami bergerak di bidang penjualan minyak goreng pouch.. Saya ingin menanyakan apakah untuk penjualan minyak goreng ini, kami perlu memungut PPh 22 dari pihak pembeli? Apakah saya boleh minta peraturan pajak terkait pembelian dan penjualan minyak goreng..

Jawaban

badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;Adanya ini paling yang mendekati, tapi ini bukan pihak pembeli yang dipungut. Jadi misalnya badan usaha beli bahan berupa hasil perkebunan, berupa sawit misalnya untuk diolah. Dia beli dari petani atau pengepul, nah si badan usaha ini wajib mungut PPh pasal 22

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147562--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)