faq1:5k30:147556--14-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah harta yang saya ikutkan PPS dapat saya akui pada SPT tahunan OP 2021? ini bs diakuinya di spt th 2022 sbg harta baru kan kak bukan spt 2021?
Jawaban
Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147556--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)