User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147556--14-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah harta yang saya ikutkan PPS dapat saya akui pada SPT tahunan OP 2021? ini bs diakuinya di spt th 2022 sbg harta baru kan kak bukan spt 2021?

Jawaban

Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147556--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)