faq1:5k30:147555--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mau tanya kita terdaftar PKP bulan oktober 2021, kami di tahun ini mau meminta NSFP tahun 2022..tapi di enofanya terdapat notif masa september 2021 harus dilaporkan..sedangkan masa September kita belum PKP…bgmn ya? ini konfirm ar aja kah kak?
Jawaban
Harusnya kan lapor SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada saat tanggal PKP mengajukan NSFP.Coba ulang aja. Pastikan sertel udah disetting di browser ya wen. Kalau belum bisa ke KPP aja. Secara normatif harusnya bisa.Pastikan sertifikat elektroniknya masih berlaku, sama coba impor ulang sertelnya. Pastikan sertel yang lama dihapus dari browser, kemudian kalau ada sertel lain coba dihapus dulu juga. C3L sebelum akses enofanya.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147555--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)