User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147551--05-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP dpt bukti potong 1721-a1 tp tidak ada NPWP. Dipakainya NIK. skr sudah punya npwp mau lapor, apakah bisa dikreditkan? mas/mba mau konfirmasi berarti wp perlu minta pembetulan bupot ke pemberi kerja karena sudah memilki npwp baru bs dikreditkan?

Jawaban

Sesuai pasal 20 ayat 4 per 16/2016 Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh pasal 21 ya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147551--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)