faq1:5k30:147550--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, transaksi antar wp badan terkait medical check up, apakah nantinya dpt masuk jasa pph pasal 23 apabila. masuk ke dalam pmk 141/2015?
Jawaban
sepanjang ada di salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141/2015 dipotong PPh pasal 23. Kalau tidak ada maka tidak ada pemotongan PPh pasal 23. Cukup dikenakan pajak sesuai tarif umum di SPT tahunan badan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147550--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)