User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147550--05-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, transaksi antar wp badan terkait medical check up, apakah nantinya dpt masuk jasa pph pasal 23 apabila. masuk ke dalam pmk 141/2015?

Jawaban

sepanjang ada di salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141/2015 dipotong PPh pasal 23. Kalau tidak ada maka tidak ada pemotongan PPh pasal 23. Cukup dikenakan pajak sesuai tarif umum di SPT tahunan badan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147550--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)