Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP tanya 1. Kalau sudah upload faktur melalui ke 3.2 lalu ada pembetulan dengan nominal di bulan Maret apakah masih bisa pakai 3.1? 2. Jika pkp gunakan 2 versi apakah bisa? versi 3.1 untuk 10% (jika ada pembetulan atau belum bisa closing PPN Maret) dan 3.2 untuk 11% (untuk buka faktur pajak bulan April) — mas/mba, infonya kalau versi sebelum 3.2 akan diberhentikan ya?
Jawaban
Versi aplikasi 3.0 dan 3.1 akan dinonaktifkan. Jadi tidak perlu menggunakan dua aplikasi yang berbeda. Aplikasi 3.2 nanti akan mengakomodir tarif 10 persen untuk tanggal Faktur Pajak sebelum 1 April 2022. Jika ada pembetulan Faktur pajak masa Maret 2022, nanti tarifnya akan tetap 10 persen di aplikasi 3.2, mengikuti tarif yang berlaku pada tanggal Faktur Pajak normalnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EII