Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
hallo kak aku mau tanya, misalnya aku ada transaksi dengan bendaharawan (020) lalu di invoice senilai 4.968K kemudian di sp2d senilai 4.448K Bagaimana cara saya menghitung untuk membuat faktur mas mbak ini kan dia berarti DPP=100/110*4968k= 4516,3636 PPN= 451,63636 yang cair ke rekening rekanan setelah dipotong pph 22= 98,5% x DPP = 4448k btw harusnya FP dibuat saat menyampaikan tagihan kan ya?
Jawaban
Ini mungkin perlu digali dulu kak. Jumlah nilai tagihan di invoice nya itu harga jual sudah dikurangi dengan PPh pasal 22 senilai 1,5% dan ditambah dengan nilai PPN 10% atau bagaimana? Untuk tata cara penghitungan nilai PPN adalah 10%x DPP. DPP nya adalah harga jual atau nilai penggantian, sebelum ditambah dengan PPN dan dikurangi dengan PPh. PKP rekanan pemerintah wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian
Dasar Hukum
–
Editor
EII