Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pagi min, mau tanya kalau mau pembatalan transaksi PPh ps 26 yang sudah di buatkan bukti potong di tahun 2021 apakah harus di pbk atau tidak ya ? Mohon penjelasannya ya min. Terima kasih Mas/Mba, ini dijawab normatif saja atau perlu digali informasi dulu?
Jawaban
kalau transaksinya batal, bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang sesuai PMK 187/2015. Kalau pemotongnya pakai ebuni, dalam hal pembetulan SPT masa PPh unifikasi mengakibatkan adanya pajak yang disetor, maka kelebihannya bisa dilakukan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang atau di PBk. Sesuai pasal 12 ayat 1 per 24/2021. Kalau pakai ebupot, sesuai ND-132, bisa diajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang, atau PBk oleh pihak pe
Dasar Hukum
–
Editor
EII