faq1:5k30:147534--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tanya min, kalau sudah pakai ebupot, tapi tidak ada transaksi, apakah tetap harus buat bupot dan lapor spt nihil? ???? Mas/Mba ini untuk ketentuannya dimana ya, sudah coba cari tapi belum ketemu. Terimakasih sebelumnya.
Jawaban
Untuk pelaporan SPT PPh pasal 23 sifatnya transaksional, jika ada transaksinya pemotongan baru lapor. Kalau nggak ya ga perlu lapor. Pakai ketentuan pasal 10 PMK 9/2018 aja ya mbak.Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Bebas, Surat Keter
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147534--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)