User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147534--17-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanya min, kalau sudah pakai ebupot, tapi tidak ada transaksi, apakah tetap harus buat bupot dan lapor spt nihil? ???? Mas/Mba ini untuk ketentuannya dimana ya, sudah coba cari tapi belum ketemu. Terimakasih sebelumnya.

Jawaban

Untuk pelaporan SPT PPh pasal 23 sifatnya transaksional, jika ada transaksinya pemotongan baru lapor. Kalau nggak ya ga perlu lapor. Pakai ketentuan pasal 10 PMK 9/2018 aja ya mbak.Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Bebas, Surat Keter

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147534--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)