User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147530--23-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang Kak Min Pajak, maaf ijin bertanya Kak Min terkait pengenaan pajak PPh 21 untuk PPPK, setelah saya cermati Buku BMP 2016 halaman 10 dan Per-16/pj/2016 tidak menyebutkan PPPK per golongannya, apakah saya boleh tahu untuk PPPK ini potongan pajaknya masuk di kategori yang mana ya Kak Min? Dikarenakan mereka golongannya itu dimulai dari V sampai XVII dan punya NIP khusus PPPK dengan golongan IX setara golongan III PNS (S1)

Jawaban

PP 80/2010 mengatur perhitungan untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, dan pensiunan. Jadi seharusnya tidak termasuk PPPK karena kedudukan PPPK dan PNS berbeda. Merujuk PMK 202/2020, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Jika masuk dalam definisi pegawai tetap, maka dikenai PPh pasal 21 sebagai pegawai tetap sesuai ketent

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147530--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)