faq1:5k30:147524--09-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penyewaan angkutan umum apakah sekarang dikenakan PPN mas/mbak? karena kalau saya lihat UU HPP jasa angkutan umum dihapus dari jenis non-JKP. Apakah ada ketentuan lain terkait ini?

Jawaban

sebelum adanya uu hpp, jasa angkutan umum didarat dan di air seperti yang diatur di PMK-80/PMK.03/2012 bukan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN (bukan objek PPN). namun, setelah adanya UU HPP, jasa angkutan umum masuk sebagai salah satu jasa tertentu yg bersifat strategis yang diberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang diberikan secara selektif dan terbatas (aturan turunan atau pelaksanaannya masih belum ada).

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147524--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)