faq1:5k30:147518--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kepada yth, Kring Pajak DJP Dengan hormat, Mohon penjelasan terkait dengan pemotongan PPh Final atas Saham Pendiri, Bagaimanakah perlakuan yang seharusnya. Terima kasih.
Jawaban
untuk transaksi penjualan saham pendiri: 1) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997). cek resume tkb ya mbakuntuk lebih lengkapnya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
1)
0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham
faq1/5k30/147518--23-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)