faq1:5k30:147515--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya perbedaan PPh 21 gaji dengan honorarium itu apa ya? sama cara perhitungnya bagaimana?
Jawaban
Kalau gaji, penghitungannya sama seperti pegawai tetap di PER-16/2016 ya kak. Tapi atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN/APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN/ APBD. Sesuai pasal 2 ayat 1 PP 80 tahun 2010. Kalau honorarium dikenai PPh pasal 21 final dan tidak ditanggung pemerintah ya. Tarifnya mengikuti ketentuan sesuai pasal 4 ayat 2 PP 80 tahun 2010. Disesuaikan dengan golongan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147515--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)