User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147511--21-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Izin konfirmasi mas/mbak, selain membuat SSP, saat ini pemotong juga wajib membuat Bukti Potong di e-Bupot Unifikasi untuk transaksi dengan WP PP 23, ya?

Jawaban

(2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap dibuat dalam hal: a. jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas; b. transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi; c. jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Domisili

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147511--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)