faq1:5k30:147505--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Sehubungan dengan e-filing SPT tahun pajak 2020, saya ternyata telah melakukan kekeliruan perhitungan, sehingga status pada tahun pajak 2020 merupakan kurang bayar. Saya sudah melunasi kekurangan pembayarannya melalui pembayaran m-banking, namun saya baru menyadari ternyata terjadi salah pelaporan, sehingga seharusnya, saya tidak ada kekurangan bayar pada tahun 2020.
Jawaban
Pembetulan SPT aja kalau dirasa pengisian SPT sebelumnya masih salah. Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147505--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)