User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147505--09-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Sehubungan dengan e-filing SPT tahun pajak 2020, saya ternyata telah melakukan kekeliruan perhitungan, sehingga status pada tahun pajak 2020 merupakan kurang bayar. Saya sudah melunasi kekurangan pembayarannya melalui pembayaran m-banking, namun saya baru menyadari ternyata terjadi salah pelaporan, sehingga seharusnya, saya tidak ada kekurangan bayar pada tahun 2020.

Jawaban

Pembetulan SPT aja kalau dirasa pengisian SPT sebelumnya masih salah. Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147505--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)