faq1:5k30:147500--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Bagaimana jika NPWP mereka Berbeda. Kalau di PPh kan Penghasilan mereka digabung dulu baru dihitung proporsional. Kalau di PPN, untuk menentukan apakan mereka wajib PKP atau Tidak,,? Dengan digabung dulu omzetnya? Artinya kalau dipandang dari omzet harus gabung = maka 6Milyar. Sudah > 4,8 Milyar. Maka sesuai PMK-197/2013 mereka wajib PKP. Namun kalau dipandang tidak perlu digabung (karena konsep PPN berbeda dengan konsep PPh) = maka Suami dipandang 3 Milyar, Isteri dipandang sendiri 3 Milyar. Ma
Jawaban
Penentuan batasan wajib PKP nya sendiri sendiri ya. Soalnya NPWP nya sendiri sendiri. Belum wajib dikukuhkan sebagai PKP kalau omzetnya belum lebih dari 4,8 M
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147500--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)