User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147500--09-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Bagaimana jika NPWP mereka Berbeda. Kalau di PPh kan Penghasilan mereka digabung dulu baru dihitung proporsional. Kalau di PPN, untuk menentukan apakan mereka wajib PKP atau Tidak,,? Dengan digabung dulu omzetnya? Artinya kalau dipandang dari omzet harus gabung = maka 6Milyar. Sudah > 4,8 Milyar. Maka sesuai PMK-197/2013 mereka wajib PKP. Namun kalau dipandang tidak perlu digabung (karena konsep PPN berbeda dengan konsep PPh) = maka Suami dipandang 3 Milyar, Isteri dipandang sendiri 3 Milyar. Ma

Jawaban

Penentuan batasan wajib PKP nya sendiri sendiri ya. Soalnya NPWP nya sendiri sendiri. Belum wajib dikukuhkan sebagai PKP kalau omzetnya belum lebih dari 4,8 M

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147500--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)