Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang, mau tanya di perusahaan saya ada pakai jasa konsultan orang pribadi dari singapura, kontrak nya cuma 30 hari aja. Tapi sebelum nya konsultan ini jd pengajar di universitas di indonesia selama 181hari. Lalu…(lanjutan)..Kalau seperti ini kasusnya, hak pemajakannya ada di singapura atau indonesia? Karena dlm pasal 14 P3B time tesnya 90hari tetapi tidak dibilang dari kontrak kerja atau dari datang di indonesia walau tidak berhub dengan kontrak
Jawaban
pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang pegawai atau pegawai-pegawai lain (selain daripada seorang agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) dimana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam dua belas bulan. Ini ketentuan penentuan BUT ya. Jadi kalau memenuhi timetest itu maka dianggap punya BUT di Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia. Sebaikn
Dasar Hukum
–
Editor
EII