faq1:5k30:147492--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan dalam negeri mau menagihkan reimbursemnt dan management fee kepada vendor luar negeri apakah dikenakan PPN dan dibuatkan Faktur Pajaknya?
Jawaban
Sepanjang masuk ke salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019, maka dikenai 0%, faktur pajaknya berupa PEJKP. Jika tidak masuk salah satu jasa yg disebutkan di PMK 32/2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri biasa, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak 01
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147492--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)