User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147492--04-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan dalam negeri mau menagihkan reimbursemnt dan management fee kepada vendor luar negeri apakah dikenakan PPN dan dibuatkan Faktur Pajaknya?

Jawaban

Sepanjang masuk ke salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019, maka dikenai 0%, faktur pajaknya berupa PEJKP. Jika tidak masuk salah satu jasa yg disebutkan di PMK 32/2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri biasa, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak 01

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147492--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)