User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147484--02-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya kak utk e SPT Masa 21 saya kan ada kelebihan claim utk DTP di tahun 2021, kemudian saya membuat id billing lagi sesuai dengan yg saya claim.tetapi di e SPT Masa 21 saya setelah pembetulan tetap ada lebih bayar.Padahal utk DTP kan tidak bisa kita claim lebih bayar

Jawaban

LB nya tetep ada kak di SPT pembetulannya, cuma untuk di masa setelahnya LB tsb tidak dapat dikompensasikan. Yes akan tetap muncul nilai lebih bayarnya kak.Nilai LB tidak dipengaruhi oleh nilai pembayaran di daftar ssp. Nilai LB karena ada selisih nilai SPT pembetulan dan SPT yang dibetulkan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147484--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)