faq1:5k30:147484--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau tanya kak utk e SPT Masa 21 saya kan ada kelebihan claim utk DTP di tahun 2021, kemudian saya membuat id billing lagi sesuai dengan yg saya claim.tetapi di e SPT Masa 21 saya setelah pembetulan tetap ada lebih bayar.Padahal utk DTP kan tidak bisa kita claim lebih bayar
Jawaban
LB nya tetep ada kak di SPT pembetulannya, cuma untuk di masa setelahnya LB tsb tidak dapat dikompensasikan. Yes akan tetap muncul nilai lebih bayarnya kak.Nilai LB tidak dipengaruhi oleh nilai pembayaran di daftar ssp. Nilai LB karena ada selisih nilai SPT pembetulan dan SPT yang dibetulkan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147484--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)