faq1:5k30:147479--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min, kalo untuk retistusi ppn pasal 17D apakah bisa pengajuan per bulan?
Jawaban
tetap mengikuti ketentuan Pasal 9 ayat 4b UU PPN. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh: a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147479--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)