faq1:5k30:147478--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Di desember WP tidak ada kendala buat FP 07 transaksi dengan WP di Kawasan Berikat. Di januari WP terkendala diminta agar nomor SPPB tidak kosong. Sudah diarahkan untuk update efaktur desktop 3.1. WP tanya apakah ada ketentuan yg mengatur untuk update ke efaktur desktop 3.1?
Jawaban
Kalau ketentuan keharusan update ke e-faktur 3.1 itu tidak ada kak. Cuma kan karena dia transaksi dengan kawasan berikat maka mengacu pada ketentuan yg diatur di PMK 65/2021. Terkait kewajiban pembuatan FP sesuai pasal 21 ayat 5, WP wajib membuat FP, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat yang dimiliki oleh pengusaha Kawasan berikat atau PDKB sebelum menerbitkan FP
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147478--03-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)