faq1:5k30:147477--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang kakak admin, terkait bukti tax amnesty 2016 yang hilang, apakah kita bisa meminta cetak ulang? Bagaimana ya untuk prosedurnya? Terima kasih
Jawaban
Di ketentuan tidak diatur mengenai cetak ulang surat keterangan TA. yang diatur dalam Per-20/2016 dan SE-50/2016 adalah Tata Cara Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Yang Belum Diterima Oleh Wajib Pajak atau pembetulan surat keterangan dalam hal terjadi salah hitung atau salah tulis di pasal 21 ayat 4 PMK-118/2016. untuk permintaan kembali/cetak ulang suket TA bisa konfirmasi ke AR.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147477--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)