faq1:5k30:147475--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk warisan yang belum terbagi, apakah dapat diikutsertakan kedalam program PPS? pewaris tidak punya NPWP dan ingin diikutkan PPS di NPWP ahli warisnya
Jawaban
Sebenarnya NPWP warisan yang belum terbagi bisa bisa saja ikut PPS, nanti di sistem akan tetap terbaca sebagai orang pribadi. Nah ini tuh sebenernya yg mau ikut PPS NPWP warisan belum terbagi, atau ahli waris yang menerima harta warisan? Kalau memang harta tsb adalah harta yang dimiliki dan/dikuasai oleh ahli waris silahkan diikutkan PPS dengan menggunakan NPWP ahli waris yang menerima harta warisan tsb
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147475--21-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)