User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147475--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk warisan yang belum terbagi, apakah dapat diikutsertakan kedalam program PPS? pewaris tidak punya NPWP dan ingin diikutkan PPS di NPWP ahli warisnya

Jawaban

Sebenarnya NPWP warisan yang belum terbagi bisa bisa saja ikut PPS, nanti di sistem akan tetap terbaca sebagai orang pribadi. Nah ini tuh sebenernya yg mau ikut PPS NPWP warisan belum terbagi, atau ahli waris yang menerima harta warisan? Kalau memang harta tsb adalah harta yang dimiliki dan/dikuasai oleh ahli waris silahkan diikutkan PPS dengan menggunakan NPWP ahli waris yang menerima harta warisan tsb

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147475--21-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)