faq1:5k30:147473--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah ada aturan turunan mengenai pasal 34 35 pmk 18/2021 khususnya pasal 35 ayat 4 'sektor riil ini seperti yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional' dan investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya
Jawaban
Tidak ada aturan turuna dari Pasal 34 dan 35 ayat 4 PMK 18/2021 ya Ninda. Mengikuti isi pasal di PMK nya saja untuk ketentuan kriteria dan tata cara investasi. Kalau yang Pasal 35 ayat 4 nya mungkin bisa dicek Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diatur di Perpres RPJM itu, cuma bukan wewenang kita menyampaikan. Kalau butuh penegasan silahkan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147473--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)