User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147471--01-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Kak, saya ada pembatalan bukpot pph 23 Masa September 2021. Setelah pembatalan & saya posting, saya membuat pembetulan SPT PPH 23. Tetapi nilai pph 23 nya tdk ada perubahan ( masih sama dgn SPT PPh 23 yg normal). Tetapi summary pembayaran pada SPT Pembetulan ada selisih lebih bayar sebesar Bukpot yg dibatalkan. Bagaimana caranya supaya selisih ini tercantum pada form induk? Tks

Jawaban

Wp melakukan pembatalan, kemudian melakukan pembetulan bukti potong lain tapi tidak merubah nilai PPh yang dipotong gitu ya? Setelah melakukan pembetulan bukti potong pastikan WP sudah melakukan posting ulang SPT pembetulannya. Kemungkinan memang akan muncul lebih bayar, karena ada 1 bukti potong yang dibatalkan. Cuma nilai lebih bayarnya tidak dapat muncul di bagian SPT induknya. Atas kelebihan pembayaran pajak karena kesalahan pemotongan, pihak pemotong dapat melakukan pengembalian pajak y

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147471--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)