faq1:5k30:147469--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin tanya mas mba mau menanyakan terkait peraturan pengenaan PPN terhadap jenis ikan berdasarkan PP-48 jenis ikan itu apakah dibebaskan atau tidak terutang PPN ya?
Jawaban
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;Pasal 1 ayat 1 untuk impor, Pasal 1 ayat 2 untuk penyerahan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147469--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)