User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147469--01-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin tanya mas mba mau menanyakan terkait peraturan pengenaan PPN terhadap jenis ikan berdasarkan PP-48 jenis ikan itu apakah dibebaskan atau tidak terutang PPN ya?

Jawaban

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;Pasal 1 ayat 1 untuk impor, Pasal 1 ayat 2 untuk penyerahan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147469--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)