User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147466--01-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

setelah mengikuti sosialisasi pmk 33/2021 ini, kami menerima info bahwa penyerahan JKP sesama pelaku usaha tidak di perlukan dokumen PJKEK. namun skrg stlh efaktur di update. utk penerbitan FP 07 sesuai PP 40 tahun 2021 wajib di isi dokumen pendukung. Jika transaksinya jasa pengangkutan, maka dokumen pendukungnya ini diisi apa?

Jawaban

Kalau info dari TIK, kolom nomor dokumen pendukung itu untuk mengakomodir pengisian FP 07 untuk nomor SPPB dan PPBJ. Selain itu masih belum tervalidasi mbak, bisa dikosongkan aja

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147466--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)