faq1:5k30:147466--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
setelah mengikuti sosialisasi pmk 33/2021 ini, kami menerima info bahwa penyerahan JKP sesama pelaku usaha tidak di perlukan dokumen PJKEK. namun skrg stlh efaktur di update. utk penerbitan FP 07 sesuai PP 40 tahun 2021 wajib di isi dokumen pendukung. Jika transaksinya jasa pengangkutan, maka dokumen pendukungnya ini diisi apa?
Jawaban
Kalau info dari TIK, kolom nomor dokumen pendukung itu untuk mengakomodir pengisian FP 07 untuk nomor SPPB dan PPBJ. Selain itu masih belum tervalidasi mbak, bisa dikosongkan aja
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147466--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)