User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147439--31-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min, mau memastikan, untuk usaha kos-kosan, pajak yang dikenakan apakah 0,5%? Dikarenakan termasuk jasa penginapan, apakah betul min?

Jawaban

Kos masuk dalam salah satu jasa pelayanan penginapan sesuai penjelasan Pasal 2 ayat 3 di PP 34 tahun 2017. Jadi tidak dikenai PPh final atas persewaan tanah dan atau bangunannya. Sepanjang omzet tidak lebih dari 4,8 miliar maka bisa dikenai PPh final sesuai PP 23 tahun 2018.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147439--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)