User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147438--21-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi kami telah melaporkan bukti potong terkait. namun setelah kami laporkan ternyata baru ditemukan terdapat kesalahan dalam bukti potong tersebut. apakah hal tersebut bisa dilakukan PBK bu setelah lapor SPT? ini bisa kan ya mas, mbak?

Jawaban

Kalau kesalahan pemotongan, maka silahkan lakukan pembetulan SPT masa PPh pasal 23 terlebih dahulu pihak yang melakukan pemotongan. Atas kelebihan pembayaran pajak nya dapat dilakukan PBk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147438--21-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)