faq1:5k30:147438--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi kami telah melaporkan bukti potong terkait. namun setelah kami laporkan ternyata baru ditemukan terdapat kesalahan dalam bukti potong tersebut. apakah hal tersebut bisa dilakukan PBK bu setelah lapor SPT? ini bisa kan ya mas, mbak?
Jawaban
Kalau kesalahan pemotongan, maka silahkan lakukan pembetulan SPT masa PPh pasal 23 terlebih dahulu pihak yang melakukan pemotongan. Atas kelebihan pembayaran pajak nya dapat dilakukan PBk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147438--21-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)