Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat siang, saya mau tanya jika peredaran usaha perusahaan lebih kecil dari 11T dan induknya di dalam negri apakah boleh untuk membuat Laporan per Negara? Atau laporan per negara hanya dibuat jika peredaran bruto tahun bersangkutan lebih dari 11T/US$750 juta untuk induk di dalam negri ataupun dibawah US750 juta untuk induk di luar negri?
Jawaban
Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 4 ayat 1 PER-29/PJ/2017) Dalam hal Wajib Pajak memiliki kewajiban penyampaian Laporan per Negara, Wajib Pajak dimaksud harus menyampaikan Laporan per Negara yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. (Pasal 4 ayat 2 PER-29/PJ/2017). Kalau dia memenuhi itu, berarti wajib notifikasi ya kak. Nanti n
Dasar Hukum
–
Editor
EII