User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147434--17-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Halo selamat siang bapak/ibu. Saya mau bertanya. Apabila saya mendapatkan 2 Surat Perintah Pemeriksaan untuk 4 masa PPN dan berniat untuk voluntary disclosure apakah perlu membuat 4 surat atau hanya 2 sesuai dengan jumlah SP2? elanjutnya, untuk format laporan pengungkapan ketidakbenarannya itu masih sesuai dengan lampiran VIII dari PMK 17/2013 kan ya pak/bu?

Jawaban

Harusnya sesuai SP2 nya kak, cuma sesuai ketentuan gaada yg menyebutkan itu secara eksplisit

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147434--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)