faq1:5k30:147433--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Halo selamat siang bapak/ibu. Saya mau bertanya. Apabila saya mendapatkan 2 Surat Perintah Pemeriksaan untuk 4 masa PPN dan berniat untuk voluntary disclosure apakah perlu membuat 4 surat atau hanya 2 sesuai dengan jumlah SP2? elanjutnya, untuk format laporan pengungkapan ketidakbenarannya itu masih sesuai dengan lampiran VIII dari PMK 17/2013 kan ya pak/bu?
Jawaban
Kalau dia mau ikut kebijakan 2 cek pasal 5 PMK 196/2021. Ayat 4 sama ayat 6 ya kak.Kondisi Wajib Pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yaitu apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147433--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)