faq1:5k30:147431--02-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Income kan ada :1. Omset Per bulan (Dari UMKM)2. Sewa Rumah 3. Jual Mobil 4. Jual Saham / Deviden Saham5. Prive6. Bunga Tabungan dan Deposito dari Bankmau confirm yang masuk threshold PKP 4,8 yang mana aja bu?
Jawaban
Cek PMK 197/ 2015 1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dala
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147431--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)