faq1:5k30:147429--31-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ni saya mau menanyakan terkait penggunaan materai elektronik, materai elektronik ini dapat digunakan pada dokumen selain pdf jg gak? dalam artian dalam pembuatan invoice gitu kalau kami pke materai elektronik, ini sah gak invoicenya?

Jawaban

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sah jika memenuhi ketentuan: a. pembubuhan Meterai Elektronik dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. Meterai Elektronik yang dibubuhkan pada Dokumen memiliki kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.masalahnya cara pembubuhannya kan diupload gitu. dokumen yang ga elektronik ini maksudnya dalam bentuk hardcopy?Harusnya tetep harus

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147429--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)