faq1:5k30:147428--21-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi, mau bertanya mengenai biaya perjalanan dinas pegawai swasta. perjalanan dinas ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. apabila biaya perjalanan dinas diberikan kepada karyawan secara lumpsum dalam bentuk cash, dan sisa biayanya tidak dikembalikan, apakah menjadi objek pph 21 bagi si pegawai berupa tunjangan

Jawaban

Lumpsum yg dimaksud adalah uang harian yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan perjalanan bisnis?, jika diberikan pada pegawai tetap. maka menambah penghasilan yang dipotong PPh 21, tinggal pemberi kerja klasifikasikan apakah masuk ke penghasilan teratur atau tidak teratur sesuai definisi di pasal 1 angka 15 dan 16 PER-16/2016, contoh perhitungannya ngikut ke lampiran per-16/2016

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147428--21-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)