faq1:5k30:147255--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Punya harta di pertengahan tahun 2021 sudah dijual, di lampiran IA-nya tetep masuk penyusutan gak?
Jawaban
Masuk, untuk nilai penyusutannya diproporsi sesuai kapan aset itu masih dimiliki dan disusutkan, misal bulan 10 dijual maka perhitungannnya bisa (9/12)xnilai penyusutan setahun
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k30/147255--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)