User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147255--28-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Punya harta di pertengahan tahun 2021 sudah dijual, di lampiran IA-nya tetep masuk penyusutan gak?

Jawaban

Masuk, untuk nilai penyusutannya diproporsi sesuai kapan aset itu masih dimiliki dan disusutkan, misal bulan 10 dijual maka perhitungannnya bisa (9/12)xnilai penyusutan setahun

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k30/147255--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)