faq1:5k30:147248--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
min.atas service charge dipotong pph 23 oleh tenant, oleh pemilik dilaporkan pph 4 ke negara sebesar 8%. Apkah ini dibolehkan? Apakah bukpot pph 23 nya bs dipakai utk ke pph 4? Thx
Jawaban
Gali saja ya mba, pertanyaannya membingungkan. Transaksinya seperti apa, trus dari tenant dapat bukti potong PPh 23 berapa persen tarifnya, kemudian maksud dilaporkan PPh 4 ini seperti apa? dilaporkan ke SPT apa?
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k30/147248--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)