User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147245--28-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

DPP besaran tertentu untuk PMK 71 itu gimana itungnya Pak?

Jawaban

DPP untuk besaran tertentu pakai nilai penggantian. Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k30/147245--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)