faq1:5k30:147237--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ijin tanya admin. suami pgw swasta mendpt bukti potong A1 & istri bekerja mendapat bukti potong 1721-VI hanya dari 1 PT, apkah penghasilan istri termasuk kategori penghasilan istri dari satu pemberi kerja? dilaporkan penghasilan final? Istri menggnakan NPWP Suami.
Jawaban
sesuai penjelasan pasal 8 ayat (1) uu pph yaa mas, klausulnya ini: 1. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan 2. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. kalau memenuhi hal tersebut masuk maka pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final yaa mas
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k30/147237--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)