Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Dalam kolom Jenis Barang / Jasa atas penyerahan BKP berupa unit kendaraan harus disertakan dengan informasi Merk, Tipe, Varian, dan No Rangka. Namun dalam materi di ketentuan disampaikan yang diwajibkan adalah PKP dealer ð Pertanyaan kami : Apakah aturan ini berlaku juga bagi kami selaku ATPM (Manufacturing Truk & Bus)?. Karena setiap bulannya kami memilki kewajiban untuk menyampaikan laporan DRKB yang isisnya mencakup jenis kendaraan sampai dengan infromasi lengkap mengenai identit
Jawaban
1. Ini kembali ke pasal 7, apabila memang yg diserahkan kendaraan motor baru maka sesuai pasal 7 ayat (2), Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT