User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147155--28-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perhitungan pph 21 jasa konsultan berkesinambungan

Jawaban

PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k30/147155--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)