faq1:5k30:147155--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perhitungan pph 21 jasa konsultan berkesinambungan
Jawaban
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k30/147155--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)