faq1:5k30:147154--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Penginputan SSP bendaharawan gimana?
Jawaban
Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disetor oleh Instansi Pemerintah ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama rekanan pemerintah. Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k30/147154--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)