faq1:5k30:147142--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada transaksi sewa gedung, penyewa dan yang menyewakan sama2 badan usaha, namun pihak penyewa tidak melakukan pemotongan sehingga pihak yang menyewakan setor sendiri PPh Final. Ini bagaimana ya mas/mba apakah tetap diperbolehkan?
Jawaban
Jika secara ketentuan seharusnya dipotong, maka wp tidak diperkenankan untuk melakukan setor sendiri. Jadi yang bisa setor sendiri adalah apabila secara peraturan sudah disebutkan mekanismenya harus setor sendiri. Mungkin bisa persuasif ke lawan transaksinya. untuk PPh setor sendiri itu diisi dengan objek-objek pajak penghasilan yang secara ketentuan/peraturan untuk pembayaran PPh nya dilakukan dengan mekanisme penyetoran sendiri oleh pihak yang menerima penghasilan, bukan melalui melanisme pe
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/147142--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)