faq1:5k30:147126--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila kami adalah wajib pajak UMKM yang melaporkan PPh Final PP No 23 tahun 2018, pada akhir tahun 2021, kami memiliki PPh Impor dari pembelian, bagaimana perlakuan PPh Impor tersebut dalam SPT Badan kami? Apakah menjadi kredit pajak atau tidak dapat dicatat dalam kredit pajak karena merupakan wajib pajak PPh Final UMKM?
Jawaban
setelah digali WP tidak menyerahkan SKET PP 23, maka atas bukpot PPh 22 sudah benar dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan Badan. Nantinya SPT LB apabila penghasilan cuma dari PP 23. Untuk pengkreditan bisa dicek di pasal 28 UU PPh stdtd UU HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/147126--28-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1