User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147123--28-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

min, saya sudah upload faktur pajak masukan di e-faktur, lalu supplier saya kasih faktur pajak pengganti. Waktu klik batalkan di faktur normalnya muncul notif E Tax 20019 Faktur Pajak Keluaran Sudah Diganti. Ini berarti nggak bisa dibatalkan atau gimana?

Jawaban

Kalau sudah upload fp masukan normal lalu diterbitkan pengganti, berarti tinggal diupload lg aja fp masukan penggantinya. Kalau spt dimana fp masukan normal diupload sudah dilapor berarti bikin spt pembetulan jg. Kalimat pertama sama keduanya wp kok agak ga nyambung ya, saranku digali jg. Sambil sampaikan terkait pembatalan fp, harusnya diklik batal duluan oleh penjual, dibatalkan duluan oleh pembeli infonya akan gagal. Dan kalau pembatalan terjadi setelah fp diganti, yg dibatal yg pengganti

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k30/147123--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)